blog ini berisi tugas-tugas kuliah dan beberapa info-info lainnya terkait kefarmasian yang diharapkan bisa membantu sodara-sodara, kerabat, dan teman-teman sekalian...^^

Nomor Registrasi Obat


Dari segi keamanan para pemakai, pemberian nomor registrasi memang sangat penting. Bila tidak tercantum nomor registrasi, obat tersebut bisa jadi illegal atau bahkan palsu. Jika ternyata obat tersebut buatan pabrik dalam negeri, berarti pabrik itu juga illegal.

Ada 3 macam golongan obat :
  • Obat keras : kemasan luar serta etiket obatnya diberi tanda lingkaran merah dengan pinggiran hitam.
  • Obat bebas terbatas : kemasan luar serta etiket obatnya diberi tanda lingkaran biru dengan pinggiran hitam.
  • Obat bebas : kemasan luar serta etiket obatnya diberi tanda lingkaran hijau dengan pinggiran hitam.
Ada lagi jenis obat tradisional yakni kandungannya berasal dari nabati atau hewan dengan No.Reg. BTR.

Nomor registrasi obat terdiri atas 15 digit :
Digit 1 :
D : menunjukkan nama dagang
G : menunjukkan nama generic
Digit 2 :
K : golongan obat keras
T : golongan obat bebas terbatas
B : golongan obat bebas
N : golongan obat narkotika
P : golongan obat psikotropika
Digit 3 :
I : obat jadi impor
L : obat jadi produksi local
Digit 4-5 menunjukkan periode daftar
72 : disetujui pada tahun 1972 – 1974
73 : disetujui pada tahun 1974 – 1976
76 : disetujui pada tahun 1976 – 1978
77 : disetujui pada tahun 1978 – 1980, dan seterusnya
Digit 6-8: Nomor urut pabrik
Jumlah pabrik yang ada antara 100-1000
Digit 9-11: Nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing-masing pabrik
Digit 12-13: Macam bentuk sediaan yang ada (lebih dari 26 macam)
Digit 14 :
A : kekuatan sediaan obat jadi yang pertama disetujui
B : kekuatan sediaan obat jadi yang kedua disetujui
C : ketiga, dan seterusnya
Digit 15: Kemasan berbeda untuk setiap nama
1 : kemasan utama
2 : beda kemasan yang pertama
3 : beda kemasan yang kedua
4 : ketiga, dan seterusnya

Jadi Counterpain No. Reg. DBL 7224402029A1, berarti :
D : obat dengan nama paten (Counterpain)
B : obat bebas (dapat dibeli tanpa resep dokter)
L : obat ini diproduksi local (dalam negeri)
72 : obat ini disetujui pada waktu daftar tahun 1972
244 : nomor pabrik yang ke-244 yang ada di Indonesia
020 : obat ke-20 yang disetujui dari pabrik tersebut
29 : macam bentuk sediaan ke-29 dari pabrik tersebut
A : kekuatan sediaan obat jadi yang pertama kali
1 : kemasan utama

Untuk nomor registrasi obat tradisional akan dibahas dalam posting berikutnya.

Sumber : Buku “Cerdas Memilih Obat & Mengenali Penyakit” oleh Agus Wibowo


Tag : Farmasi
2 Komentar untuk "Nomor Registrasi Obat"

Maaf kak, di bagian penggolongan obat sepertinya ada yg ketuker ya. Obat bebas : warna hijau, sedangkan bebas terbatas : warna biru 😅

Oh iya.. Maaf ya, terbalik. Akan saya revisi. Terimakasih banyak atas reviewnya ya 👍🏻👍🏻

Back To Top